Mekanismenya, Gubernur DKI Jakarta nanti akan berkirim surat ke DPRD untuk menarik raperda yang dimaksud

Jakarta (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut eksekutif berhak menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mencakup jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Hal ini, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, lantaran raperda yang tengah tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta itu, adalah usulan dari pihak eksekutif.

"Iya boleh karena memang dimungkinkan penarikan raperda, baik itu yang belum dibahas maupun yang sudah dibahas. Dan penarikan Raperda PL2SE itu adalah hak eksekutif karena inisiatornya eksekutif," kata Pantas saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Untuk mekanisme penarikan Raperda PL2SE yang mencakup ERP atau jalan berbayar elektronik itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta menunggu surat pengajuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Mekanismenya, Gubernur DKI Jakarta nanti akan berkirim surat ke DPRD untuk menarik raperda yang dimaksud," ujarnya.

Pantas mengatakan setelah Raperda itu ditarik kembali oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, selanjutnya pihak eksekutif harus memperbaiki dan menyempurnakan draf aturan tersebut jika ingin diajukan lagi.

"Ya nanti raperda akan diperbaiki, disempurnakan, dan lain sebagainya. Baru nanti kalau mau diajukan lagi, ya lewat mekanisme yang biasa," kata dia.

Pantas menambahkan bahwa nanti setelah surat penarikan dimasukkan, hal tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan meninjau ulang pembahasan raperda jalan berbayar elektronik (ERP).

Hal itu disampaikan Syafrin menyusul kebijakan ERP mendapat banyak penolakan, termasuk pengemudi ojek daring yang menggelar demo di depan Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta.

"Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk raperdanya dikembalikan ke pemprov," kata Syafrin saat bertemu wakil demonstran ojek daring, Rabu (8/2).

Menurut Syafrin, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian komprehensif tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang di dalamnya mengatur soal ERP.
Baca juga: Dishub DKI analisis pergerakan lalu lintas di lima ruas jalan
Baca juga: Dishub DKI kaji kembali Raperda tentang ERP
Baca juga: Heru pastikan peninjauan ulang Raperda ERP penuhi aspirasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023