Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah desa terlibat dalam pemutakhiran data kemiskinan dan data kependudukan, karena mereka merupakan unit pemerintahan terkecil di Indonesia yang lebih mengetahui kondisi warganya.

"Data kemiskinan dan profil kependudukan lainnya bisa di-input secara digital oleh pemerintah desa dari kantor desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, lanjutnya, Kemendagri nantinya akan memiliki mahadata secara nyata dan akurat tentang data kemiskinan maupun data kependudukan lainnya yang bersumber langsung dari 83.458 desa dan kelurahan.

"Sehingga, kita tidak perlu lagi repot mencari tahu tentang data kemiskinan," tambahnya.

Bambang mengatakan hal itu usai menerima jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di Jakarta, Senin.

Baca juga: Ketua MPR dorong DPR dan Pemerintah selesaikan revisi UU Desa

Dia meyakini keterlibatan pemerintah desa dalam pemutakhiran data kemiskinan dan seputar kependudukan tidaklah sulit, sebab setiap desa sudah dilengkapi komputer dan berbagai perangkat digital lainnya yang menunjang kinerja mereka dalam menyiapkan data-data tersebut.

Menurut mantan ketua Komisi III DPR RI itu, apabila hal tersebut dilaksanakan, maka dapat mencegah berulangnya kesalahan data kemiskinan warga yang selama ini kerap terjadi.

"Banyak warga mampu malah mendapatkan bantuan sosial. Sebaliknya, banyak warga tidak mampu justru tidak mendapatkan bantuan sosial. Hal ini lantaran data kemiskinan yang tidak akurat karena tidak melibatkan pemerintah desa," ujar Bambang Soesatyo.

Dalam pertemuan tersebut, hadir antara lain Ketua Umum Apdesi Surta Widjaja, Ketua Umum Abpednas Indra Utama, Ketua Umum PPDI Widhi, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi sekaligus Pembina Abpednas Asri Anas, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Apdesi Anwar Sadat, serta Sekjen Abpednas Deden Syamsuddin.

Baca juga: Bamsoet: Revisi UU Desa tak ubah ketentuan masa jabatan perangkat desa

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023