Kalau warga ragu, pantarlih wajib meyakinkan warga dengan menunjukkan kartu identitas dan KTPTanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta warga untuk menolak atau tidak melayani anggota panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak dilengkapi kartu identitas.
Anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing di Tanjungpinang, Senin, mengatakan warga tidak memiliki kewajiban untuk melayani orang-orang yang mengaku sebagai anggota pantarlih tetapi tidak menunjukkan kartu identitas.
Warga juga berhak melihat KTP anggota pantarlih untuk memastikan apakah foto pada kartu pantarlih sama seperti KTP.
"Kalau warga ragu, pantarlih wajib meyakinkan warga dengan menunjukkan kartu identitas dan KTP. Ini semata-mata agar proses pendataan pemilih berlangsung dengan baik, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan tugas pantarlih untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Parlin, demikian sapaan akrabnya, menuturkan bahwa seluruh pantarlih wajib menggunakan atribut berupa topi, rompi dan kartu identitas saat melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Selama proses pendataan pemilih secara faktual itu, pantarlih wajib mengunjungi rumah pemilih.
Pantarlih harus bersikap baik agar diterima dengan baik pula oleh warga.
"Harus bersikap ramah kepada warga sehingga dapat melaksanakan tugas secara maksimal. Sebaliknya, kami juga berharap warga untuk menerima anggota pantarlih, dan memberikan informasi yang benar," ucapnya.
Parlin mengungkapkan jumlah anggota pantarlih yang dilantik sehari yang lalu mencapai 5.882 orang, sama seperti tempat pemungutan suara (TPS). Setiap anggota pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang berada di dalam satu TPS.
Mereka melaksanakan tugas setelah dilantik hingga 14 Maret 2023.
"Pantarlih memang tinggal di sekitar TPS, namun belum tentu mengenal seluruh warga di kawasan itu," ujarnya.
Baca juga: KPU Kepri restrukturisasi TPS hingga di pulau-pulau
Baca juga: Pantarlih Singapura verifikasi 117.000 pemilih Pemilu 2019
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023