Nilai kalor RDF ini setara batu bara muda dan dapat menjadi bahan bakar alternatif
Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menguji coba sistem pengolahan sampah secara terintegrasi menjadi bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel/RDF) di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
“Nilai kalor RDF ini setara batu bara muda dan dapat menjadi bahan bakar alternatif,” kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Senin.
Uji coba itu dilakukan sebagai persiapan menjelang operasional tempat pengolahan RDF yang ditargetkan akhir Februari 2023.
Nantinya, per hari sekitar 1.000 ton dari gunungan sampah lama akan digali atau ditambang dan dicampur dengan sekitar 1.000 ton sampah baru untuk diolah menjadi bahan bakar alternatif.
Pemprov DKI menargetkan dapat mengurangi gunungan sampah mengingat kiriman sampah dari Jakarta per hari rata-rata mencapai sekitar 7.500 ton.
Baca juga: Heru pastikan proyek olah sampah jadi bahan bakar capai 98 persen
Fasilitas pengolahan sampah RDF itu ditargetkan menjadi transformasi area TPST yang selama ini hanya menjadi area penimbunan sampah, menjadi pusat energi baru terbarukan (EBT).
RDF itu akan menggantikan batu bara dan menjadi bahan bakar ramah lingkungan dan dimanfaatkan industri semen.
Sejauh ini, sudah ada dua perusahaan yang akan membeli produk RDF yakni PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).
Kemudian, di TPST Bantargebang juga telah berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih menggunakan sekitar 100 ton sampah per hari, hasil karya anak bangsa kolaborasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Pemprov DKI Jakarta.
PLTSa ini mengusung teknologi proses termal yang dapat memusnahkan sampah secara cepat, signifikan dan ramah lingkungan, serta memiliki manfaat lain yaitu menghasilkan listrik.
Baca juga: Heru optimalkan TPST Bantargebang kelola sampah Jakarta
Selain itu, terdapat beberapa upaya optimalisasi TPST Bantargebang lainnya seperti menggunakan sampah lama berkapasitas 150 ton/hari, penutupan lahan bekas sampah dengan tanah merah dan "geomembran".
Geomembran adalah material pelapis yang mempunyai permeabilitas sangat rendah sehingga dapat mengontrol cairan (atau gas) migrasi dalam proyek, struktur, atau sistem buatan manusia.
Selanjutnya, pengolahan air lindi atau limbah cairan dari sampah, pengelolaan gas dari sampah menjadi listrik, serta penataan zona TPST.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023