Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah memeriksa dokumen pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 dalam 38 flashdisk yang diterima KPU pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.30 WIB.
“Para teradu telah melakukan pemeriksaan dokumen dari PKR yang diserahkan pada teradu dengan menggunakan 38 buah flashdisk,” ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan mewakili Ketua dan seluruh anggota KPU selaku pihak teradu I sampai dengan VII dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024, di persidangan di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin.
Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, lalu mengatakan setelah pemeriksaan berakhir dilakukan pada Selasa (16/8/2022), dokumen persyaratan PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.
“Hasil pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan PKR, termasuk data dokumen persyaratan yang diterima pada tanggal 14 Agustus 2022, yang selanjutnya dituangkan ke dalam formulir model pengembalian per tanggal 16 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB, hasil dinyatakan tidak lengkap, bukti T11,” ucap Afif.
Lebih lanjut, Afif menyampaikan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut telah dilakukan oleh KPU RI dalam beberapa tahapan.
Pertama, sejak semua flashdisk itu diterima hingga Senin (15/8/2022) pukul 03.00 WIB. Lalu, pemeriksaan disepakati oleh KPU dan PKR dilanjutkan pada Senin (15/8/2022) pukul 10.00 WIB sehingga kedua belah pihak dapat beristirahat terlebih dahulu.
“Faktanya, LO (liaison officer) atau pendamping dari para pengadu atas nama Budi Suprayogi, Firdaus, Mufid, Irul, Susilo, Najib, serta Sigit tiba di kantor teradu (KPU RI) pada pukul 10.55 WIB (15 Agustus 2022). Agak telat. Jadi, mengingat masih banyak flashdisk yang harus diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya, tim LO para pengadu dibagi menjadi dua agar lebih efektif dan efisien,” ucap Afif.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (15/8/2022) pukul 10.55—19.00 WIB, ditemukan bahwa data surat keterangan kepengurusan PKR di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta data keanggotaan mereka belum tertata rapi. Dengan demikian, KPU meminta LO para pengadu untuk merapikan data tersebut.
“Sampai dengan pukul 23.59 WIB tanggal 15 Agustus 2022, LO para pengadu belum selesai merapikan data keanggotaan. Data keanggotaan PKR yang telah dirapikan baru diterima oleh tim para teradu pukul 06.30 WIB tanggal 16 Agustus 2022,” ucap Afif.
Setelah pemeriksaan kembali dilanjutkan, pada akhirnya, KPU menyimpulkan data dan dokumen persyaratan PKR sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lengkap.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran KEPP oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024 diadukan oleh pihak pengadu, yakni Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mereka R. Indra Priangkasa menyampaikan kliennya menduga teradu I sampai dengan VII, yakni Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan para anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.
Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dari PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: DKPP periksa KPU dan Bawaslu RI soal kasus pendaftaran PKR
Baca juga: KPU RI: 107 juta pemilih muda dominasi Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023