"Pemberlakuan bebas visa kunjungan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,"

Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui NTT.

"Pemberlakuan bebas visa kunjungan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 dan tetap akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang, Senin.

Ia menjelaskan penetapan kebijakan tersebut, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kebijakan keimigrasian mengenai layanan visa kunjungan saat kedatangan elektronik (E-VOA), visa kunjungan saat kedatangan (VOA), dan bebas visa kunjungan (BVK) untuk mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19.

Halim menjelaskan, Pemerintah Indonesia resmi menambah jumlah negara yang diberikan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya 9 negara menjadi 10 negara. Negara-negara tersebut antara lain Timor Leste, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, Laos, dan Vietnam.

Dengan demikian, kata dia, warga negara dari Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia melalui NTT juga mendapatkan fasilitas BVK.

Halim mengatakan, fasilitas BVK digunakan untuk melakukan kegiatan yang antara lain kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

"Bebas visa kunjungan ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang," katanya.

Halim mengatakan penerapan fasilitas BVK kepada warga negara asing juga memperhatikan persyaratan seperti paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat selama 6 bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia, kata dia, dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

Halim menambahkan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia sehingga dapat menggeliatkan perekonomian daerah-daerah termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023