Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM RI berharap Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR sebelum masa sidang berakhir.

"Ini momentum yang penting, selain masa sidang yang segera berakhir, pada 15 Februari 2023 adalah hari pekerja rumah tangga nasional," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro lewat kanal YouTube resmi Komnas HAM RI di Jakarta Minggu.

Dia mengatakan pihaknya bersama berbagai kalangan pekerja rumah tangga menunggu kabar baik bahwa pembahasan RUU PPRT.

"RUU PPRT akan terus bergulir cepat sebelum masa paripurna selesai, dan kami berharap itu segera akan disahkan," kata dia lagi.

Dia menjelaskan pekerja rumah tangga merupakan salah satu kelompok marginal atau kelompok rentan dengan kasus-kasus yang mereka hadapi dan adukan ke Komnas HAM.

"Juga banyak diadukan ke Komnas HAM. Kasus-kasus yang diterima oleh Komnas HAM terkait pekerjaan rumah tangga, di antaranya mulai dari upah yang tidak dibayarkan, kekerasan seksual, identitas keluarga yang hilang, orang yang hilang tidak dapat ditemui, hingga kasus-kasus lain yang merefleksikan persoalan pekerja rumah tangga," katanya.

Hal itu terjadi karena mereka tidak mendapatkan status yang resmi sebagai pekerja rumah tangga, sehingga hak-hak mereka sebagai seorang pekerja kerap diabaikan oleh pemberi kerja.

"Komnas HAM telah melakukan kajian terkait pentingnya adanya Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga, dan Komnas HAM juga berharap dengan dibahas dipercepat UU PPRT ini maka akan ada perubahan situasi hak asasi di Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023