Jakarta (ANTARA) - Seungri mantan anggota dari grup idola BIGBANG dikabarkan telah menyelesaikan masa hukuman penjara 18 bulan-nya terkait dengan skandal "Burning Sun".
Kabar itu datang dari Kementerian Kehakiman yang menyatakan bahwa Seungri telah dibebaskan dari Penjara Yeoju di Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan.
Melansir laporan Korea Herald yang disiarkan, Jumat, Seungri awalnya dituntut menjalani hukuman selama tiga tahun lamanya oleh Pengadilan Militer.
Baca juga: Seungri dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan
Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer karena pada saat kasus bergulir, Seungri sedang menjalani masa wajib militernya.
Pria yang memiliki nama asli Lee Seung-hyun itu kemudian mengajukan banding melalui Mahkamah Agung dan akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi 18 bulan.
Kasus Burning Sun merupakan skandal di industri hiburan Korea Selatan yang terjadi pada 2018-2019 yang terhubung dengan prostitusi hingga penggelapan pajak.
Nama Burning Sun sendiri diambil dari nama sebuah klub malam yang ada di Gangnam, Seoul, Korea Selatan dan menjadi lokasi terjadinya skandal tersebut.
Baca juga: Hukuman penjara Seungri Big Bang resmi dikurangi
Seungri dihukum atas sembilan dakwaan termasuk mengatur perdagangan seks untuk investor asing pada 2015 dan penyelewengan dana dari Burning Sun.
Pengadilan kemudian memutuskan dia bersalah atas delapan akun perjudian ilegal yang memakan dana sekitar 2,2 miliar won atau Rp26 miliar antara tahun 2013 dan 2017.
Selain Seungri, selebritas lainnya yang terlibat dalam kasus ini ialah Choi Jong-hoon dari FT Island dan Jun Joon-Young.
Choi Jong-hoon telah dibebaskan pada 2021 setelah menjalani hukuman dua tahun enam bulan di penjara.
Sementara Jung Joon-young baru bisa dibebaskan pada Oktober 2025.
Baca juga: Kasus "Burning Sun", Seungri dan penuntut umum ajukan banding
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023