"Revisi Perda yang dibahas Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD tersebut akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya," kata Ahmad Redi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pada Undang-Undang Cipta Kerja bagian telekomunikasi pasal 34 A dijelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara transparan, akuntabel dan efisien.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, pada pasal 21 disebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pemerintah pusat dan daerah dapat berperan serta menyediakan fasilitas untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya wajar berupa tanah, bangunan atau infrastruktur pasif.
"Dari beberapa regulasi tersebut nampak jelas kalau revisi perda yang diusulkan Pemprov DKI ini bertentangan langsung dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya," jelas dia.
Redi mengatakan meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan membuat regulasi namun regulasi yang dibuat harus tegak lurus dengan regulasi yang lebih tinggi. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa membuat regulasi sesuai kehendak sendiri.
Apalagi, kata dia, dalam Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa regulasi yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Terakhir, apabila tidak sesuai dengan aturan maka pembahasan revisi perda yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta itu harus dihentikan sehingga jangan sampai regulasi yang dibuat bertentangan dengan undang-undang.
"Kalau Pemprov DKI terus ngotot untuk membahas dan menjalankan revisi Perda SJUT, dipastikan Kementerian Hukum dan HAM akan menolak revisi perda tersebut," kata Lektor Kepala pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta tersebut.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023