Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk bekerja di masing-masing wilayah.
"Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya diperlukan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah atau pemangku kepentingan terkait cagar budaya," kata Direktur Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahyudin di Jakarta, Jumat.
Judi Wahyudin menjelaskan bahwa salah satu permasalahan mendasar dalam penetapan cagar budaya adalah belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya pada suatu wilayah.
"Hingga saat ini baru 207 kabupaten/ kota di Indonesia yang telah mempekerjakan Tim Ahli Cagar Budaya. Sedangkan pada tingkat provinsi, sebanyak 31 pemerintah provinsi telah mempekerjakan TACB," katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek: Pemda berperan besar dalam pelestarian cagar budaya
Baca juga: Seniman Palembang minta Wali Kota menyediakan gedung kesenian
Judi Wahyudin mengatakan bahwa Kemendikbudristek mengapresiasi pemerintah daerah yang telah membentuk TACB serta mendukung dengan mengalokasikan dana dan melakukan sertifikasi.
"Dengan dibentuknya TACB, penetapan dan pendaftaran cagar budaya mengalami peningkatan dan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dari sebelumnya 3,31 menjadi 3,9 persen. Untuk itu, Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah yang belum mempunyai TACB agar dapat segera membentuk dan mendukung baik dari pendanaan maupun fasilitas kelengkapannya," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 100.633 objek yang telah didaftarkan ke pemerintah kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Dari jumlah tersebut, sekitar 52 persen atau sebanyak 52.724 objek telah diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Tujuh persen dari yang telah diverifikasi tersebut, yakni sebanyak 3.910 objek sudah ditetapkan oleh pemda kabupaten/kota menjadi cagar budaya," katanya.
Selain itu, kata Hilmar, sebanyak 196 objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbudristek.
Dia juga mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya dimulai dari penetapan yang dilakukan oleh bupati/wali kota dan membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya, dalam hal pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, pelestarian cagar budaya membutuhkan perhatian khusus dari Kementerian PUPR, Kemendikbudristek, dan pemangku kepentingan bidang kebudayaan.*
Baca juga: Energi bersih sebagai solusi pengelolaan cagar budaya
Baca juga: Yogyakarta fokus usulan tambahan bangunan cagar budaya dari Kotagede
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023