Alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta Bripka Mandi untuk bukti berupa alas hak atas pengaduan terkait dengan dugaan penyerobotan tanah.

Adapun alas hak merupakan salah satu syarat dalam pengajuan permohonan hak atas tanah.

"Tadi pagi sudah diklarifikasi, kemudian yang bersangkutan (Mahdi) kami minta bawa bukti," kata Direktur Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat.

Djuhandani mengatakan bahwa Bripka Mahdi telah memenuhi undangan pihaknya untuk klarifikasi atas pengaduan masyarakat (dumas) pada tanggal 24 Januari 2023.

Saat mendatangi penyidik, Bripka Mahdi hanya membawa dua girik sebagai bukti terkait dengan aduannya. Sementara itu, dalam menyelidiki laporan mengenai pertahanan yang dibutuhkan penyidik adalah bukti alas hak.

"Karena bagaimanapun dalam penanganan masalah pertanahan tentu saja kami akan menanyakan alas hak," katanya.

Terkait dengan bukti dua girik yang dibawa oleh Bripka Mahdi, menurut Djuhandani, penyidik belum sempat untuk mendalaminya. Oleh karena itu, Bripka Mahdi meminta waktu selam sepekan untuk melengkapi bukti dokumen tersebut.

"Yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut minggu depan," kata Djuhandani.

Djuhandani menambahkan bahwa pihaknya masih mempercayakan penyidikan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dengan laporan dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan Bripka Mahdi pada tahun 2011.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengakomodasi dari dumas yang dilayangkan oleh anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan meminta klarifikasi yang bersangkutan.

"Siapa saja mengadukan ketidakpuasan tentang penanganan bisa mengadukan, tentunya ini prosesnya adalah klarifikasi," kata Djuhandani.

Setelah memberikan klarifikasi di Bareskrim Polri, Bripka Mahdi berharap kasusnya dapat segera mendapatkan keadilan.

"Pada intinya klien kami Bripka Mahdi serta Ibu Halimah dan ahli warisnya berharap minta keadilan dan kepastian hukum," kata Charles Situmorang, penasihat hukum Bripka Mahdi.

Baca juga: Satgas Anti Mafia Tanah Polri panggil Bripka Mahdi
Baca juga: Polisi tangkap dua oknum ormas yang peras kontraktor di Cengkareng


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023