Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk mengatasi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
"Kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern maupun eksploitasi anak termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam forum Bali Process Government dan Bussiness Forum yang mengawali rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference di Adelaide, Australia.
Menkumham mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
"Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online," ujar dia.
Dalam implementasinya diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan dan penegak hukum agar teknologi dapat bekerja dengan maksimal.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Hal itu dapat ditemui pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Ke depan Indonesia akan mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang serta mendorong peningkatan kolaborasi semua anggota, pengamat dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia khususnya Kemenkumham juga berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing. Hal itu diwujudkan dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya reformasi di bidang keimigrasian
"Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online," ujarnya.
Salah satu kemudahan tersebut ialah saat ini orang asing bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua.
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
Kemudian ada juga penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
Untuk diketahui Bali Process atau Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime merupakan forum kerja sama yang membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.
Organisasi multilateral tersebut beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional serta 18 negara observer dan sembilan organisasi internasional.
Baca juga: Kemenkumham: HAM harus berdampingan dengan instrumen hukum
Baca juga: Kemenkumham: Masyarakat masih banyak yang tidak pahami esensi HAM
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023