“Peraturan ini akan segera berlaku dan terkait identifikasi pita cukai 2023,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Dalam PMK nomor 161 tahun 2022, disebutkan bahwa pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat merupakan pemberitahuan secara berkala yang wajib dilakukan oleh pengusaha pabrik yang telah memiliki izin pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas barang kena cukai yang telah selesai dibuat.
Pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan pembukuan dan/atau pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dilaksanakan secara harian atau bulanan sesuai jenis masing-masing barang kena cukai.
Hatta mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang cukai juga dilaksanakan kepada pegawai Bea Cukai, tetapi tema yang dibahas berupa tata cara identifikasi pita cukai. Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai yang memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Dalam meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai terbaru maka perlu diadakan sosialisasi. Sosialisasi identifikasi pita cukai ini telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Palangkaraya, pada Kamis (02/02), dan Bea Cukai PSO Tanjung Priok, pada Senin (06/02).
“Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa atas ketentuan terkait pelaporan di bidang cukai, serta mampu meningkatkan kompetensi pegawai dalam mengidentifikasi pita cukai,” pungkas Hatta.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023