Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang PemasyarakatanJakarta (ANTARA) -
Sebanyak 390 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menjalani asesmen penurunan tingkat risiko narapidana untuk memenuhi persyaratan program remisi atau pengurangan masa tahanan.
"Kegiatan berlangsung di area Gazebo Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Imam Fahmi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan asesmen itu sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kegiatan berlangsung di area Gazebo Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Imam Fahmi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan asesmen itu sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, WBP yang akan mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, harus ikuti asesmen terlebih dahulu terkait penurunan tingkat risikonya," kata Imam.
Baca juga: Warga binaan Lapas Narkotika diminta semangat jalani rehabilitasi
Baca juga: Warga binaan Lapas Narkotika diminta semangat jalani rehabilitasi
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan untuk melaksanakan asesmen tersebut.
Dia menyebutkan, WBP akan diusulkan mendapatkan remisi maupun integrasi jika menunjukkan tingkat penurunan risiko.
"WBP dengan hasil asesmen menunjukkan penurunan tingkat risiko akan diusulkan mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB)," ujar Imam.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menggelar program rehabilitasi medis dan sosial di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta-BNN bersinergi wujudkan bersih dari narkoba
"Program ini untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lapas maupun rutan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih saat membuka Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (7/2).
Program itu juga diharapkan mampu memaksimalkan keterampilan oleh WBP dan berguna saat proses reintegrasi sosial.
"Program ini bertujuan untuk membantu para WBP untuk kembali menjalankan kehidupannya secara lebih baik, baik di bidang komunikasi, pergaulan dan interaksi sosial lainnya," katanya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023