Cianjur, (ANTARA News) - Sejumlah tokoh masyarakat Cianjur, Jabar mendesak Pemkab setempat segera meninjau ulang perijinan puluhan perusahaan pertambangan galian C karena diduga banyak yang kadaluarsa dan tidak mengindahkan dampak lingkungan. "Kami mendesak Pemkab Cianjur segera menutup pertambangan galian C yang diduga tidak berijin milik Haji N di blok Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, karena pertambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan sangat parah," kata Andi (50) tokoh masyarakat Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, kepada pers di Cianjur, Selasa (16/5). Ia mengatakan, bila tidak diantisipasi kasus Cikahuripan misalnya bisa menimbulkan banjir ke daerah sekitarnya, karena akibat cekungan dari galian C yang luasnya mencapai 5 hektar itu kini telah digenangi air yang begitu melimpah dengan debit air tanah cukup deras. Hal senada juga dikatakan Ketua Komunitas Cinta Air dan Lingkungan Bersih , Ahmad Suaidi. Dia mengatakan, Pemkab Cianjur tidak bisa tinggal diam dan menunggu bencana yang akan ditimbulkan akibat tidak terkendalinya galian C di Cianjur. "Kami melihat selama ini ada kecenderungan instansi terkait membiarkan kerusakan lingkungan itu terjadi hanya karena ada pemasukan PAD baik legal maupun ilegal," kata Suaidi. Di tempat terpisah, Yayasan Agenda Hijau Indonesia (YAHI) Cianjur melalui surat bernomor 07/SK-YAHI/V/2006 tertanggal 15 Mei 2006, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar menghentikan sementara aktifitas semua galian sirtu di Kabupaten Cianjur. "Selama proses penghentian itu, Pemkab harus melakukan identifikasi dan mengkaji ulang kenyataan usaha baik dilihat dari aspek perijinan, lingkungan dan jaminan pekerja dengan menurunkan tim tekhnis dari insatansi terkait," kata Direktur YAHI Canjur, Chevi T Mulyana. Dikatakannya, apabila hasil identifikasi dan pengkajian ditemukan banyak pelanggaran, Chevi berharap pemerintah bisa bertindak tegas. Lebih jauhnya lagi, kata Dia, bisa langsung dilakukan penutupan. Karena banyak persoalan yang meski diperhatikan Pemkab termasuk resiko keselamatan para pekerjanya. Ia pun berharap dengan rekomendasi kebijakan yang diberikan itu, pemerintah bisa merespons positif. Tentunya, tambah Chevi, hal itu akan menjadi bukti partisipasi pemerintah dalam merayakan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 6 Juni 2006. Sementara itu Kasubdin Pertambangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (DPSDAP) Kabupaten Cianjur, Iwan Setiawan, mengatakan kebanyakan para pemilik tambang seringkali mengabaikan faktor keselamatan kerja. "Memang kita temukan ada beberapa pengusaha pertambangan yang nakal sehingga mengabaikan faktor keselamatan karyawannya," kata dia beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan ANTARA kerusakan lingkungan yang terjadi di lokasi galian C di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Gekbrong, Cipanas, Sukaresmi, Pacet, Cilaku, Sukaluyu, Cikalongkulon, Ciranjang dan Bojongpicung serta Kecamatan Cibeber sudah mendekati kondisi yang memprihatinkan. Cekungan akibat galian C tersebut sering mendatangkan petaka kepada warga sekitar seperti kekeringan sumur, banjir dadakan hingga jalan yang rusak akibat dilewati truk-truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas. (*)
Copyright © ANTARA 2006