Denpasar (ANTARA) -
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan tersangka berinisial RAS itu ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang.
Selain itu, dia juga diduga terlibat pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Tahun 2018 sampai 2020.
Penetapan tersebut, kata Luga, dilaksanakan setelah penyidik meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen," kata Luga.
Nilai kerugian mencapai Rp23 miliar tersebut, kata Luga, diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli.
Tersangka RAS, kata Luga, dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS," kata Luga.
Atas perbuatan tersebut, RAS ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, penyidik Kejati Bali akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Selain itu, kata Luga, penyidik akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka, melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.
Hal ini dilakukan penyidik Kejati Bali untuk menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi pada perbuatan tersangka RAS, namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara.
Saat ini, Kejati Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS.
Menurut Luga, penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik seperti yang diatur dalam hukum acara pidana pasal 21 KUHAP, dimana kewenangan tersebut akan digunakan penyidik dalam hal menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023