"Memang benar ada perubahan dapil untuk Pemilu 2024 di Jember, yakni kini menjadi tujuh dapil untuk 31 kecamatan," kata anggota KPU Kabupaten Jember Achmad Susanto di kantor sekretariat KPU setempat, Rabu.
Menurut dia, KPU Jember mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan atau dapil Pemilu 2024 dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat, namun kewenangan untuk menentukan perubahan dapil sepenuhnya ada di KPU RI dan DPR.
"Ternyata rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU dan DPR RI sehingga kami segera menindaklanjuti PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan dapil tersebut kepada masyarakat dan pengurus partai politik di Jember," tuturnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dalam hal menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan haruslah memenuhi tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan.
Susanto menjelaskan tujuh dapil dengan alokasi 50 kursi di DPRD Jember pada Pemilu 2024 itu meliputi Dapil 1 sebanyak tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Ajung, Kaliwates, Sumbersari, dan Pakusari.
Kemudian Dapil 2 dengan alokasi tujuh kursi mencakup wilayah Kecamatan Rambipuji, Panti, Sukorambi, Patrang, dan Arjasa. Dapil 3 dengan alokasi enam kursi meliputi wilayah Kecamatan Jelbuk, Kalisat, Ledokombo, Sukowono, dan Sumberjambe.
Dapil 4 dengan alokasi enam kursi mencakup wilayah Kecamatan Tempurejo, Mumbulsari, Mayang, dan Silo. Selanjutnya Dapil 5 dengan alokasi delapan kursi terdiri atas Kecamatan Balung, Wuluhan, Ambulu, dan Jenggawah.
Dapil 6 dengan alokasi tujuh kursi yang mencakup wilayah Kecamatan Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Terakhir, Dapil 7 dengan alokasi sembilan kursi meliputi wilayah Kecamatan Sumberbaru, Umbulsari, Tanggul, Semboro, dan Bangsalsari.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023