Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang sebagai saksi atas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terlibat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali menerangkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Sebelumnya KPK mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi di BUMD milik Pemprov Sumsel.
Penyidikan tersebut dilakukan KPK, setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan setelah penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan para tersangka.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023