"Kami mendeportasi tujuh WNA yang pelanggarannya adalah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Sengky merinci warga negara asing tersebut berstatus dari negara Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia dan Singapura yang sudah tinggal di Indonesia bertahun-tahun lamanya.
Menurut Sengky, para pelanggar ini sengaja tinggal lama Indonesia dan tidak memperbarui masa berlaku identitas. Mereka diketahui tidak memiliki kepentingan seperti mencari pekerjaan ataupun bekerja.
Dia menambahkan, jika warga negara asing yang berusia produktif tersebut beralasan kerja di tanyah ayir, maka seharusnya mereka sadar akan izin tinggal hingga penghasilannya sehari-hari.
"Sebagai orang asing mereka harus tahu kewajibannya, yakni harus melaporkan izin tinggalnya atau ke perwakilan kedutaannya di Jakarta," katanya.
Baca juga: Imigrasi Jaksel bentuk pengawas WNA di tingkat kecamatan
Baca juga: Imigrasi Jaksel deportasi 79 WNA pelanggar hukum pada 2022
Karena itu, demi meningkatkan pengawasan orang asing, pihaknya membentuk pengawas WNA di setiap kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel) sejak November 2022.
Menurut Sengky, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu melakukan evaluasi dari setiap laporan dan informasi terkait orang asing.
"Sampai saat ini memang informasi yang kita terima sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kita tindak lanjuti," katanya.
Sedangkan untuk laporan pengawasan orang asing dalam tahap pelanggaran, pihaknya memonitor melalui aplikasi digital Sistem Pengawasan Orang Asing atau disebut "Sarang Asing".
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berharap adanya perwakilan pengawasan orang asing di setiap kecamatan hingga adanya digitalisasi mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Karena itu, demi meningkatkan pengawasan orang asing, pihaknya membentuk pengawas WNA di setiap kecamatan di Jakarta Selatan (Jaksel) sejak November 2022.
Menurut Sengky, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu melakukan evaluasi dari setiap laporan dan informasi terkait orang asing.
"Sampai saat ini memang informasi yang kita terima sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kita tindak lanjuti," katanya.
Sedangkan untuk laporan pengawasan orang asing dalam tahap pelanggaran, pihaknya memonitor melalui aplikasi digital Sistem Pengawasan Orang Asing atau disebut "Sarang Asing".
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berharap adanya perwakilan pengawasan orang asing di setiap kecamatan hingga adanya digitalisasi mampu meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023