Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat adanya peningkatan jumlah pemohon pendaftaran merek dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di provinsi setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menyebutkan selama tahun 2022 jumlah permohonan pendaftaran mereka mencapai 2.433 unit usaha, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.255 unit.

"Untuk kategori pemohon memang dominan UMKM dibandingkan pemohon umum," kata Agung.

Dengan merek yang telah terdaftar, dia menjamin produk UMKM di DIY lebih terlindungi dan memiliki kepastian hukum sehingga tidak akan ada pihak tertentu yang dapat melakukan plagiasi atau pembajakan.

"Kalau merek sudah terkenal itu banyak yang mau memalsukan, jadi kita usahakan ada kepastian hukum, ada perlindungan sehingga pelaku usaha memiliki hak sepenuhnya atas produknya," kata Agung.

Baca juga: Stafsus Presiden dorong DIY kembangkan UMKM penyandang disabilitas

Meskipun tren pendaftaran merek di DIY mengalami kenaikan, Agung mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek.

Apalagi tidak sedikit UMKM di DIY yang produknya telah merambah pasar nasional maupun internasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di DIY pada tahun 2022 mencapai sekitar 324 ribu unit usaha.

"Kami dukung dan lindungi mereka karena ini sebagai nilai tambah bagi produk yang bersangkutan," tambahnya.

Baca juga: Penyedia jasa teknologi pengiriman dukung UMKM Jateng-DIY

Dia mengatakan pemerintah telah memberikan insentif kepada sektor UMKM, di antaranya berupa keringanan biaya pendaftaran dan perpanjangan merek secara otomastis atau POP Merek.

Menurut dia, Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk mendukung pencanangan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan terus mendorong UMKM di provinsi ini mendaftarkan mereknya dan melindungi kekayaan intelektualnya.

"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah menetapkan 2023 sebagai Tahun Merek. Dengan pencanangan itu maka seluruh program yang kami jalankan akan sepenuhnya mendukung dan mendorong pertumbuhan pendaftaran merek, salah satunya melalui program One Village One Brand," kata Agung.

Salah satu dukungan yang dilakukan, antara lain dengan menggelar promosi dan diseminasi merek bertema "Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Melalui Program One Village One Brand" di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/2).

Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY Rahmi Widhiyanti menuturkan untuk berkonsultasi mengenai syarat dan langkah permohonan pendaftaran merek, masyarakat dapat mengakses laman merek.dgip.go.id atau langsung datang ke Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY .

Biaya pendaftaran merek sebesar Rp1,8 juta untuk pemohon umum dan Rp500 ribu untuk pemohon dari UMKM yang seluruhnya disetorkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa pungli dan gratifikasi. Layanan yang diberikan dipastikan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan PNBP," ujar Rahmi.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023