Jakarta (ANTARA News) - Setelah sekian lama tertunda akhirnya pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk untuk jenis Urea, SP-36, ZA dan NKP yang akan diberlakukan mulai 17 Mei 2006 pukul 00.00 wib. Kenaikan HET pupuk yang diumumkan Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Selasa malam tersebut untuk Urea naik dari Rp1.050/kg menjadi Rp.1200/kg (14,29 persen) sementara SP-36 dari Rp1.400/kg menjadi 1.550/kg (10,71 persen). Sedangkan untuk jenis pupuk yang lain yakni ZA naik 10,53 persen dari Rp950/kg menjadi Rp1.050/kg dan pupuk NPK dari Rp1.600/kg menjadi Rp1.750/kg (9,38 persen). Menteri Pertanian yang didampingi Dirjen Tanaman Pangan Sutarto Alimuso, menyatakan pertimbangan pemerintah untuk menaikkan HET pupuk karena harga pupuk bersubsidi semenjak 2003 hingga kini tidak mengalami kenaikan. Akibat kenaikan harga BBM dan harga gas, tambahnya, biaya transportasi, ongkos produksi dan biaya bongkar muat mengalami kenaikan, hal itu menyebabkan HET pupuk yang lama tidak pernah tercapai dan memerlukan penyesuaian dengan adanya kenaikan biaya-biaya tersebut. "Oleh karena itu setelah mendengar pandangan dari Komisi IV DPRI maka atas nama pemerintah kami mengumumkan kenaikan HET pupuk bersubsidi," katanya. Anton menegaskan, bila setelah kenaikan HET pupuk bersubsidi masih ada distributor dan pengecer resmi menjual pupuk bersubsidi diatas HET maka pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan pengecer resmi tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006