Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan frasa "dirumahsakitkan" atau "dibawa ke rumah sakit" yang dia sampaikan dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU bukan merupakan intimidasi bagi jajaran KPU daerah.
“Frasa tersebut juga kami sampaikan dalam suasana yang santai, canda, dan tidak ada unsur intimidasi sama sekali karena ketika saya menyampaikan hal tersebut, saya diberikan applause (tepuk tangan) dan tawa dalam satu forum," ujar Idham saat menyampaikan tanggapan selaku teradu X dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan frasa ataupun kalimat arahan yang dia sampaikan dalam konsolnas tersebut, merupakan wujud upayanya selaku anggota KPU RI yang merupakan pimpinan bagi segenap KPU daerah untuk memastikan mereka dapat melaksanakan aturan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: DKPP gandeng Polri untuk pelaksanaan sidang kode etik pemilu
Baca juga: Koalisi masyarakat sipil dorong DKPP jalankan sidang objektif
Berikutnya, menurut Idham, kalimat, "Enak enggak enak, dikeluarkan di dalam. Kita semua yang merasakan. Siapa yang tidak tegak lurus, saya bawa masuk ke rumah sakit," yang dia sampaikan dalam konsolnas itu berada dalam konteks bahwa ia secara pribadi selaku komisioner KPU RI menegaskan pentingnya bagi seluruh jajaran KPU se-Indonesia untuk menjaga etika komunikasi, baik komunikasi organisasi maupun komunikasi publik.
"Jadi, konteksnya adalah pada persoalan bagaimana dalam konteks komunikasi organisasi dan komunikasi publik kita memahami tentang pentingnya literasi dan implementasi etika karena ada kasus saya sering kali melihat komisioner itu seharusnya membicarakan hal-hal yang tidak perlu dibicarakan di publik, tapi dibicarakan di publik," jelas Idham.
Baca juga: DKPP memberhentikan tiga penyelenggara pemilu
Sebelumnya, berdasarkan aduan dari pengadu anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba, mengenai perkara dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Idham selaku teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada 2 Desember 2022.
Ancaman atau intimidasi tersebut adalah terkait dengan perintah agar seluruh anggota KPU tegak lurus, tidak boleh melanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023