Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan sebesar Rp396 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2023.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DJPK bersama Komisi XI DPR RI dipantau di Jakarta, Rabu, menjelaskan nilai tersebut terbagi menjadi DAU tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,76 triliun dan DAU ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun.

DAU ditentukan penggunaannya, pihaknya membagi untuk alokasi bidang pendidikan sebesar Rp40,06 triliun dan bidang kesehatan sebesar Rp26,03 triliun.

Baca juga: Kemenkeu laporkan dana transfer ke daerah Rp816,2 triliun pada 2022

Selain itu, bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,72 triliun dan bidang penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp25,74 triliun, serta sisanya untuk mendukung pendanaan kelurahan.

Dalam rangka pelaksanaan DAU tahun 2023 tersebut, dia menjelaskan telah diterbitkan dua peraturan menteri keuangan melalui PMK Nomor 211/PMK.07/2022 dan PMK Nomor 212/PMK.07/2022.

Dia menyampaikan kebijakan DAU ini didasarkan atas satuan biaya, target layanan, potensi pendapatan dan karakteristik daerah, dan mempertimbangkan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terkait karakteristik daerah, dia menjelaskan diantaranya populasi, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, karakteristik kepulauan, pariwisata, ketahanan pangan dan konservasi hutan.

"Kebijakan formula DAU untuk meningkatkan pemerataan keuangan daerah dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Luky.

Pihaknya mengungkapkan penyaluran DAU sepanjang 2022 lalu mencapai Rp378,0 triliun atau naik 0,1 persen yoy, dari sebelumnya sebesar Rp377,8 triliun pada 2021.

Selain itu, pihaknya melaporkan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp816,2 triliun pada tahun 2022, atau meningkat 3,9 persen year on year (yoy) dibandingkan sebesar Rp785,7 triliun pada tahun 2021.

Baca juga: DJP optimalkan pungutan pajak pusat dan daerah

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023