Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang menyampaikan keberatan tentang syarat pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di areal perusahaan.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Rabu mengatakan, pihaknya dapat memahami aspirasi perwakilan perusahaan, sehingga hasil rapat bersama akan disampaikan kepada KPU provinsi maupun pusat.

"Masalah ini segera kami sampaikan kepada KPU provinsi, mudah-mudahan nanti segera ada solusinya. Kita sampaikan semua kondisi dan kendalanya, mudahan ada solusi karena perusahaan sudah siap membantu kita," jelas Siti Fathonah.

Adapun sebelumnya telah terlaksana rapat koordinasi Pemilu serentak 2024 antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, KPU dan juga perwakilan perusahaan besar swasta.

Dalam penjelasan KPU, diperlukan TPS lokasi khusus agar fasilitasi pemungutan suara lebih optimal, salah satunya di lingkungan perusahaan. Dalam aturan, pembuatan TPS lokasi khusus itu didasarkan oleh permohonan dari perusahaan kepada KPU pusat melalui KPU kabupaten dan KPU provinsi.

Baca juga: Pemetaan TPS di Surakarta berakibat perubahan jumlah pantarlih

Hal inilah yang menuai keberatan perusahaan. Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan yang diharuskan membuat surat pernyataan dan permohonan, padahal dalam hal ini justru perusahaan yang membantu penyelenggaraan pemilu dengan memfasilitasi didirikannya TPS lokasi khusus di lingkungan perusahaan mereka.

"Kami pasti mendukung suksesnya pemilu dan itu selama ini kami lakukan. Tapi kali ini kami keberatan kalau perusahaan yang harus membuat pernyataan atau permohonan pembuatan TPS khusus. Kami rasa tidak perlu ada surat itu," kata Tony Manurung, perwakilan dari PT Minamas.

Sebagian perwakilan perusahaan menyatakan keberatan tersebut karena perusahaan ingin menjaga netralitas. Perusahaan siap membantu, namun tidak ingin ada anggapan perusahaan tidak netral.

Perusahaan selalu siap membantu menyukseskan pemilu, seperti yang selama ini dilakukan. Tidak perlu ada pengusulan pembuatan TPS lokasi khusus oleh perusahaan.

"Saran kami, kenapa tidak pihak kecamatan atau desa saja? Karena selama ini kami selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Kami selalu siap membantu, tapi seharusnya bukan kami yang mengajukan permohonan," kata Susanto, perwakilan dari Musim Mas Group.

Sementara itu Ahmad Setiadi perwakilan PT Windu Nabatindo Lestari juga menegaskan perusahaan mereka selama ini menjaga netralitas. Bahkan atribut berbau politik pun mereka hindari.

"Kalau dari perusahaan pasti semuanya akan mendukung. Tolong KPU juga memahami. Kalau memang penunjukan, menurut saya itu bagus. Kalau penunjukan, bagi kami mungkin lebih enak," ujar Ahmad Setiadi.

Samsir, perwakilan PT KKP Wilmar Group juga menyampaikan keberatan. Menurutnya, masalah politik sangat sensitif, apalagi jika sampai perusahaan yang harus memohon pembuatan TPS lokasi khusus di lingkungan perusahaan.

"Biasanya tahun-tahun kemarin sudah ada di situ yang menentukan adalah pemerintah kecamatan dan desa. Ngapain kita buat pernyataan lagi? Kan itu pertanyaan yang berat," ujar Samsir.

Perwakilan Sinarmas Group, Ade juga merasa keberatan. Menurutnya, perusahaan siap membantu menyukseskan pemilu serentak, namun bukan berarti harus perusahaan yang mengajukan permohonan pembuatan TPS lokasi khusus.

"Kalau ditunjuk, pasti nurut. Kalau kita membuat pernyataan itu memang konsekuensinya banyak. Kami juga sepakat dengan perusahaan-perusahaan lain menyatakan keberatan kalau kami yang membuat permohonan dan pernyataan," ujar Ade.

Baca juga: KPU Pontianak siapkan tempat pemungutan suara khusus Pemilu 2024
Baca juga: KPU Penajam siapkan TPS khusus pekerja IKN Nusantara dari luar daerah

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023