Mamuju (ANTARA) - Operasi Keselamatan Marano 2023 Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, yang dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai 7-20 Februari 2023 akan menyasar pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
"Mulai hari ini, hingga 20 Februari 2023 dilaksanakan Operasi Keselamatan Marano dengan penindakan pada tujuh sasaran pelanggaran lalu lintas, salah satunya pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, di Mamuju, Selasa.
Selain pengendara kendaraan yang masih di bawah umur, sasaran lainnya, lanjut Kapolresta, yakni berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Kemudian lanjut dia, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengamant, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler, knalpot tidak standar pabrik serta tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano 2023 yang melibatkan 51 personel itu, kata Iskandar, merupakan salah satu kegiatan yang menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh Polresta Mamuju.
"Meski operasi ini mengedepankan langkah persuasif, petugas tetap akan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi. Untuk itu mohon kepada personel di lapangan agar melaksanakan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan hasil operasi yang maksimal," ujarnya.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, keterlibatan dan kelancaran lalu lintas.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam berkendara demi keselamatan bersama," ujar Iskandar.
Sementara itu Wakapolda Sulbar Brigjen Polisi Rachmat Pamudji mengatakan pelaksanaan Operasi Keselamatan Marano 2023 dilaksanakan serentak di seluruh satuan kewilayahan atau Polres di daerah itu.
"Sasaran operasi ini antara lain, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas baik, sebelum, pada saat maupun pascaoperasi," ujar Rachmat.
Personel yang terlibat pada kegiatan itu, kata Wakapolda, wajib mengedepankan tindakan preemtif dan preventif agar masyarakat bisa belajar dan paham pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga tidak ada lagi korban sia-sia di jalan raya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023