Jumlah itu merupakan data per 7 Februari 2023 dari total 159.064 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia
Kudus, Jateng (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mencatat jumlah wajib pajak pajak yang melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini mencapai 4.756 wajib pajak.
"Jumlah itu merupakan data per 7 Februari 2023 dari total 159.064 wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan wajib pajak yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP itu, sebagian ada yang melakukannya melalui layanan pajak dalam jaringan (daring) atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) daring dan ada yang datang ke kantor dibantu petugas.
Wajib pajak yang melakukan secara mandiri melalui situs DJP, kata dia, jumlahnya mencapai 3.465 wajib pajak, sedangkan yang datang ke kantor dibantu petugas ada 1.291 wajib pajak.
Baca juga: Universitas Jember dukung program pemadanan NIK menjadi NPWP
Baca juga: DJP catat 53 juta NIK dan NPWP telah terintegrasi
"Karena program tersebut merupakan program nasional, sosialisasinya masif karena semua daerah juga melakukannya sehingga banyak wajib pajak yang mengetahui informasi tersebut dan tata caranya sehingga banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.
Ia mempersilakan wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas.
Baca juga: DJP bakal edarkan 500 surat pengingat optimalkan integrasi NIK-NPWP
Baca juga: Staf Ahli Menkeu: Penerapan NIK jadi NPWP perluas basis data pajak
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023