Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas upaya peredaran barang kena cukai ilegal yang terjadi di wilayah Jember dan Malang, Jawa Timur, dan Langsa, Aceh.


“Tindakan mengedarkan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal merupakan kegiatan melanggar undang-undang dan dapat terancam hukuman pidana penjara dan/atau pidana denda,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.


Kegiatan bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat bangunan tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.


Setelah melakukan pendalaman informasi, Tim Penindakan Bea Cukai Jember beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati barang kena cukai ilegal berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sejumlah 32.000 batang dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp40.160.000,00.


Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang lakukan penindakan atas temuan barang kena cukai ilegal saat kegiatan rutin patroli darat, pada Kamis (02/02). Saat melakukan patroli darat, Bea Cukai Malang menemukan adanya pengiriman barang kena cukai ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjenis arak sejumlah 48 botol tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dan 100 botol MMEA berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai pada salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.


“Setelah melakukan pemeriksaan, tim mendapati 25 botol berukuran 600 ml dengan kadar 41% dan 23 botol berukuran 600 ml dengan kadar 40% berisi MMEA berjenis arak tanpa dilekati pita cukai pada salah satu ekspedisi di Kota Malang. Sedangkan saat patroli darat di Kabupaten Malang, tim mendapati 100 botol MMEA berukuran 600 ml berjenis arak bali tanpa dilekati pita cukai,” rinci Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023