Kalau dari pusat pasti akan mengira-ngira, kira-kiranya cocok tidak ya ini perintis tetapi kalau pemerintah daerah mengusulkan kemudian ada asesmen dari kami kemudian kami setujui dan kami langsung berikan layanan.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran penting terkait kebutuhan angkutan perintis di daerahnya.

"Sebetulnya terkait dengan masalah angkutan perintis itu yang sangat paham adalah pemerintah daerah kalau dari pemerintah pusat itu rentangnya cukup jauh," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenhub meminta pemda mengusulkan angkutan perintis sehingga kebutuhan tersebut akan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca juga: Kemenhub optimalkan pelayanan transportasi hingga ke pelosok daerah

Menurut dia, pihaknya sudah membuat SOP, pemerintah daerah yang tahu persis mana yang perlu pelayanan. Pemerintah daerah mengusulkan kepada Kemenhub sehingga usulan dari pemerintah daerah ini akan lebih tepat sasaran.

"Kalau dari pusat pasti akan mengira-ngira, kira-kiranya cocok tidak ya ini perintis tetapi kalau pemerintah daerah mengusulkan kemudian ada asesmen dari kami kemudian kami setujui dan kami langsung berikan layanan," ucap dia.

Kemenhub berupaya mengoptimalkan pelayanan transportasi baik di darat, laut, udara serta kereta api menjangkau hingga ke pelosok daerah setelah alokasi anggaran angkutan perintis pada 2023 naik dibanding tahun sebelumnya.

"Pemberian subsidi angkutan perintis ini untuk menekan biaya transportasi agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang terjangkau," kata Menhub Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari keterangan resminya pada Minggu (5/2).

Baca juga: Lampung usulkan penambahan rute angkutan penyeberangan perintis

Kemenhub mencatat pada 2023, alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp3,51 triliun. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2022 sebesar Rp3,01 triliun. Rincian per moda transportasi, yaitu transportasi darat Rp1,32 triliun, transportasi laut Rp1,47 triliun, transportasi udara Rp550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp175,9 miliar.

Jumlah itu belum termasuk subsidi "public service obligation" (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023