Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Operasi Keselamatan Telabang 2023 selama 14 hari untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi terjadi di wilayah hukum polda setempat.

Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Ady Soeseno saat memimpin apel Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Palangka Raya, Selasa menyampaikan berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Ditlantas Polda setempat di 2022 bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas di daerah itu sebanyak 933 kejadian.

"Jumlah kecelakaan tersebut, dengan total korban meninggal dunia 327 orang, luka berat 119 orang, dan luka ringan 1.012 orang. Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2022 terjadi kenaikan sebesar 206 kejadian atau naik hampir 22 persen​​​​​​​ dibanding tahun lalu," ujarnya.

Soeseno menambahkan jumlah pelanggar lalu lintas tahun 2022 sebanyak 18.705 pelanggaran dibandingkan 2021 sejumlah 20.587 pelanggaran atau terjadi penurunan yakni 9.181 pelanggaran atau hampir 10 persen.

Oleh karena itu, kata Soeseno, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah dan di tengah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Polri melaksanakan Operasi kepolisian di tingkat polda dan polres di wilayah Kalteng.

"Operasi Keselamatan Telabang 2023 mengangkat tema 'Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama" dilaksanakan mulai tanggal 7-20 Februari 2023, secara serentak di seluruh Indonesia," ucapnya.

Ia mengungkapkan, Polda Kalteng bersama berbagai pihak terkait akan melakukan beberapa langkah dalam menghadapi momentum besar tahun ini, antara lain melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan edukasi tentang kamseltibcar lantas melalui 'on air live' radio.

Selain itu, lanjut dia, melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik dan media online, serta melaksanakan patroli dialogis di tempat keramaian.

"Saya juga menekankan kepada seluruh personil polisi lalu lintas agar melaksanakan deteksi dini, observasi dan pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," bebernya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan kepada personil polisi lalu lintas di lapangan juga melaksanakan penegakan hukum lalu lintas terhadap tujuh pelanggaran prioritas yaitu, penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, dan berkendara tidak menggunakan helm SNI.

Selain itu, kata dia, mengemudikan kendaraan dalam kondisi pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan dan pelanggar 'over dimension dan overload'.

"Kami juga mengingatkan kepada personil yang terlibat dalam operasi ini agar menghindari tindakan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri. Lakukan kegiatan tersebut dengan baik dan selalu memanjatkan doa agar kegiatan ini memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat," ujar Ady Soeseno.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023