Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kuat dugaan karena kecelakaan
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan menduga jasad pria berinisial M (33) yang ditemukan di saluran air di Jalan Pesanggrahan Raya RT 04/05, Jakarta Selatan, merupakan korban kecelakaan.

"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kuat dugaan karena kecelakaan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Namun, Nazirwan belum memastikan apakah pria yang diketahui sebagai kader partai politik itu adalah korban kecelakaan tunggal atau tabrak lari.

Dia hanya menyebutkan kasus ini ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan yang sampai saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Bisa koordinasi dengan Unit Laka," ujar dia.

Warga menemukan seorang pria tidak bernyawa di saluran air Jalan Pesanggrahan Raya RT 04/05, Jakarta Selatan, pada pukul 06.00 WIB, Senin (6/2).

"Saya melihat mayat tersebut dalam kondisi telungkup saat hendak ke kantor Kelurahan Pesanggrahan untuk absen kerja," kata petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pesanggrahan, Ubed Junaedi saat dihubungi di Jakarta.

Baca juga: Seorang pria ditemukan tak bernyawa di saluran air Pesanggrahan

Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat pemulung di Kebayoran Lama

Menurut Ubed, keterangan saksi di lapangan menyebutkan ada satu unit motor sudah terparkir di pinggir jalan pada pukul 04.15 WIB.

Ubed pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian setempat. Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan membenarkan adanya penemuan jasad tersebut.

"Iya benar, tadi pagi pukul 06.00 WIB, ada laporan dari warga dan kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara)," kata Nazirwan.

Dari olah TKP polisi juga menemukan barang milik korban berinisial M (33), satu unit kendaraan roda dua merek Honda Vario dengan nomor polisi B-6617-WOT, satu buah dompet berisi KTP, SIM, STNK dan kartu anggota partai serta satu unit ponsel genggam.

Nazirwan menyebutkan jasad sudah dibawa ke RSU Fatmawati untuk dilakukan visum dan autopsi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023