Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik, Indria Samego menilai keputusan Indonesia untuk mengembalikan Duta Besar RI untuk Australia, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb harus disesuaikan dengan langkah konkrit Australia atas keberatan Indonesia terhadap pemberian visa sementara kepada 42 WNI asal Papua. "Sebetulnya itu harus disesuaikan dengan respon Australia dengan keberatan kita, harus menunggu respon sana dahulu," kata Indria kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Menurut dia, sebaiknya Pemerintah Indonesia menunggu dulu hingga Pemerintah Australia menunjukkan sikap yang jelas baru memutuskan untuk mengembalikan Dubes RI ke Australia. "Tunggu dulu hingga ada perubahan," katanya. Saat ditanya pendapatnya mengenai Pacific Solution dia mengatakan bahwa setelah kebijakan itu resmi mungkin barulah Indonesia menentukan sikap. Melalui Pacific Solution semua pendatang baru asal Indonesia, termasuk dari Papua yang bermaksud ke Australia untuk keperluan mencari suaka, tidak lagi akan diproses di Australia, melainkan di tiga tempat di wilayah Pasifik, yaitu di Christmas Island, Papua Nugini dan Nauru. Kebijakan Pacific Solution itu, kendati saat ini di Australia masih berbentuk Rancangan Undang-Undang, dilihat Indonesia telah secara konsisten dilaksanakan oleh Canberra, yaitu dalam hal ditolaknya tiga warga Papua baru-baru ini yang tiba di perairan Australia utara yang ditengarai untuk mencari suaka. Ketiga warga Papua itu tiba di Australia setelah berlayar dari Papua Nugini dan oleh Australia diputuskan untuk dipulangkan dari tempat asal mereka berangkat, yaitu Papua Nugini. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer pada Senin malam (15/5) bertemu di Singapura selama tiga jam, menyepakati bahwa Indonesia dan Australia ingin tetap bertentangga baik, kendati telah terjadi insiden pemberian visa perlindungan terhadap 42 warga Papua pencari suaka politik ke Australia pada Maret lalu. Namun dalam pertemuan itu belum diputuskan kapan Duta Besar RI untuk Australia, Teuku Mohammad Hamzah Thayeb, akan dikembalikan ke pos penempatannya ke Canberra --setelah pada 24 Maret 2006 lalu Hamzah dipulangkan ke Indonesia sebagai bentuk protes terhadap keputusan Australia yang memberikan visa kepada 42 warga Papua. "Pertemuan berlangsung secara konstruktif, membahas semua dimensi isu dan sepakat pentingnya hubungan dan bertetangga baik," kata Juru Bicara Deplu RI, Yuri Octavian Thamrin, dari Singapura, Senin malam, kepada ANTARA. Pertemuan Hassan dan Downer, ungkap Yuri, dilakukan sambil bersantap malam di Hotel Raffles, Singapura, dan berlangsung selama sekitar tiga jam.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006