Disahkannya dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani, tetapi bukan akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan kapasitas Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan langkah itu merupakan respons terhadap hasil survei dari berbagai sumber yang menunjukkan tingginya tingkat kekerasan pada peserta didik.
“Disahkannya dua peraturan menteri untuk menghapus dan mencegah kekerasan di dunia pendidikan merupakan langkah berani, tetapi bukan akhir dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Nadiem menuturkan kedua aturan tersebut menjadi penggerak untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan dalam menghapus tiga masalah besar pendidikan khususnya kekerasan seksual.
Ia pun menegaskan pentingnya peran auditor di lingkungan Itjen Kemendikbudristek dalam mengawal penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Menurutnya, seluruh jajaran di Itjen memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual secara lebih transparan, sistematis, dan sesuai prosedur.
Ia mengingatkan Itjen memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, kerahasiaan dan memperhatikan kebutuhan korban termasuk dukungan psikologis dan kebutuhan khusus jika korban merupakan penyandang disabilitas.
“Ini harus menjadi pegangan kita dalam menangani setiap kasus,” katanya.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan sebagai perwujudan komitmen Kemendikbudristek dalam menghadirkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan pihaknya telah menempuh berbagai langkah dalam merespons fenomena-fenomena kekerasan selain melalui dua regulasi tersebut.
Ia merinci, Kemendikbudristek telah menyusun regulasi turunan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 17 tahun 2022.
Aturan turunan itu mengatur lebih khusus tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi seiring statistik data yang menunjukkan bahwa di lingkungan ini merupakan paling rawan terjadi tindak kekerasan seksual.
“Karena itu Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk menghapus segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.
Sekretaris Itjen Subiyantoro menambahkan, tujuan utama diselenggarakannya kegiatan peningkatan kapasitas adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Itjen dalam menangani kasus kekerasan.
“Ini komitmen Itjen mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman serta bebas dari kekerasan melalui pencegahan dan penanganan intoleransi, perundungan termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Kemendikbudristek: Jangan sepelekan kasus kekerasan seksual
Baca juga: Itjen Kemendikbudristek fokus awasi audit forensik PPDB daring
Baca juga: Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS
Baca juga: Mendikbud serahkan laporan Itjen ke KPK
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023