Kalau penindakan, berarti melalui mekanisme pelaporan aduan masyarakat dan seterusnya.Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pengecekan soal dugaan pengelolaan dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terindikasi bermasalah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengemukakan hal itu ketika menanggapi pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebut hanya 35 persen dana pensiun BUMN dalam kondisi sehat, sedangkan 65 persen lainnya terindikasi bermasalah.
"Nanti kami cek tentang itu karena ada dua dimensi apakah itu pencegahan atau konteksnya penindakan," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan bahwa pihak KPK akan terlebih dahulu mempelajari hal tersebut agar penanganan yang diberikan bisa memberikan hasil yang optimal.
"Kalau penindakan, berarti melalui mekanisme pelaporan aduan masyarakat dan seterusnya. Akan tetapi, kalau konteks pencegahan, misalnya dimonitoring, nanti kami cek dahulu konteksnya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan sekitar 65 persen dana pensiun di BUMN membutuhkan perhatian khusus untuk segera diperbaiki agar tidak memburuk sebagaimana kasus Asabri dan Jiwasraya.
Pihaknya telah melakukan benchmarking (pembandingan) dengan Singapura dan Kanada untuk bisa menyelesaikan perbaikan dapen di BUMN.
Kementerian BUMN berencana melakukan transformasi pengelolaan dapen BUMN sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada tahun 2023.
Erick mengaku ingin dapen BUMN bisa dikelola secara profesional. Ada pun saat ini dana pensiun dikelola secara mandiri oleh masing-masing BUMN. Dengan pengelolaan yang profesional, pensiunan BUMN bisa mendapat kepastian soal penempatan dana mereka.
Menteri BUMN menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memulai langkah konsolidasi dengan memanggil seluruh direksi BUMN soal temuan-temuan di lapangan.
Ia memastikan akan menindak keras jika ada indikasi penyelewengan seperti yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri.
Baca juga: Jokowi minta penegakan hukum tegas kasus pidana di industri keuangan
Baca juga: PPA Kejagung setorkan Rp1,449 triliun aset Jiwasraya ke kas negara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023