Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan.

Jakarta (ANTARA) - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengada-ada karena menuntut hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi izin perkebunan sawit di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang.

"Yang mulia, tuduhan itu semua mengada-ada, tidak benar," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005—2022.

Surya Darmadi juga dituntut untuk bayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00. Total nilai yang diminta untuk dibayarkan Surya Darmadi sebesar Rp78.833.742.183.360,00.

"Saya tidak ada pencucian uang. Kalau ada pencucian uang, saya pasti utang di bank, ini tidak ada," ungkap Surya.

"Bapak tulis semuanya dalam pleidoi, ya," sambung ketua majelis hakim Fashal Hendri.

"Kalau saya megakoruptor, saya tidak akan pulang dari Taiwan, saya bukan megakoruptor," tambah Surya.

Baca juga: Surya Darmadi dituntut seumur hidup terkait korupsi izin kelapa sawit
Baca juga: Jaksa nilai usaha kelapa sawit Surya Darmadi rusak lingkungan

Selain Surya Darmadi, dalam perkara tersebut terdakwa lain, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, juga menjalani sidang pembacaan tuntutan melalui sambungan "zoom".

Raja Thamsir Rachman dituntut penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan, JPU Kejaksaan Agung menyebut Surya Darmadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya Darmadi adalah pemilik dari Darmex Group yang terdiri atas 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

Ke-11 perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau, PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Barat, PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.

Atas keuntungan yang didapat dari perbuatan membuka lahan tanpa izin yang benar tersebut, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010—2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, hingga pembelian saham.

Terhadap tuntutan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan pleidoi pada hari Rabu (15/2).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023