Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai April mencapai Rp94,8 triliun atau lebih rendah dari target yang ditetapkan untuk dicapai di akhir April sebesar Rp97 triliun. "Itu sekitar sepertiga dari target setahun Rp362 triliun. Namun angka itu belum menghitung PPh migas yang angkanya belum masuk," kata Darmin kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Dijelaskannya, untuk PPh non migas realisasi sampai April mencapai Rp57 triliun atau sedikit di atas target Rp56,9 triliun, PPN dan PPnBM realisasi Rp36 triliun atau 3,9 persen di atas target Rp34,7 triliun, PBB dan BPHTB realisasi Rp1,1 triliun atau di bawah target Rp4,5 triliun dan realisasi pajak lainnya Rp0,7 triliun di bawah target Rp0,8 triliun. Secara keseluruhan, lanjutnya realisasi sampai April lebih rendah Rp2,1 triliun atau 2,25 persen di bawah target, namun dengan catatan belum memperhitungkan penerimaan pajak valas yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Sementara mengenai kemungkinan target penerimaan dalam APBN perubahan 2006 akan dinaikkan, Darmin mengatakan hal itu sangat tergantung dari realisasi APBN secara umum sampai Juni mendatang. "Saya tidak berani menduga apakah akan dinaikkan atau tidak. Tetapi kalau ditetapkan naik, kita akan berjuang untuk mencapainya. Tetapi kalau dari data sementara APBN kita lihat pengeluaran belum cukup bagus," katanya. Mengenai program-program yang akan dilakukannya, Darmin yang baru menjabat Dirjen Pajak 27 April lalu mengatakan banyak program yang sudah terancang di Ditjen pajak yang perlu ditindaklanjuti, meski ada program-program baru yang sedang dirancangnya. Modernisasi administrasi pajak, lanjutnya perlu untuk terus dikembangkan karena mencakup semua segi seperti administrasi internal, pengumpulan pajak dan pelayanan pajak. "Ini harus kita optimumkan agar bisa lebih baik dengan sejumlah langkah yang sifatnya operasional dan substansial. Untuk itu banyak hal yang perlu dilanjutkan seperti ekstensifikasi pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak (WP)," katanya. Selain itu, ada beberapa program lain seperti perbaikan metode pemeriksaan pajak dengan mengarah lebih pada "risk base" atau melihat potensi resiko dari wajib pajak. "Jadi jika indikasi lebih jelas baru WP itu diperiksa," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006