kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam menyelesaikan masalah harus secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan pihaknya terus meningkatkan upaya penyelesaian masalah di industri keuangan non bank (IKNB), mengingat sedang maraknya permasalahan di sektor ini.
"Jadi OJK, kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam menyelesaikan masalah harus secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Ini prinsip-prinsip yang kita akan lakukan," ujar Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 di Jakarta, Senin.
Lanjut dia, OJK akan menerapkan tiga layers dari pengawasan, yaitu pertama, menguatkan internal IKNB yang mana tata kelola dan manajemen risiko akan dilakukan secara efektif, serta menerapkan internal dispute resolution (IDR).
"Ini kita harapkan di tingkat perusahaan harus melakukan penguatan daripada governance dan risk management. Jadi adanya fungsi-fungsi investasi, risk management, termasuk aktuaria menjadi kewajiban," kata Ogi.
Kedua, pihaknya akan menguatkan profesi penunjang di sektor IKNB, diantaranya kantor akuntan publik (KAP), aktuaris maupun penilai, dan asosiasi industri untuk mendukung industri ini menjadi lebih sehat.
“Lembaga penunjang yang tidak sesuai dengan ketentuan akan kita berikan sanksi peringatan I, peringatan II, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin dari lembaga jasa keuangan. Ini akan kita lakukan secara tegas,” tegas Ogi.
Ketiga, OJK akan menguatkan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta pengawasan khusus, yang mana saat ini sudah ada Direktur Pengawasan Khusus terhadap lembaga jasa keuangan yang bermasalah.
“Pertama, penyelesaian current issues. Kedua, bagaimana membangun IKNB yang lebih baik ke depan. Ini kita pisahkan keduanya secara paralel,” ujar Ogi.
Selain itu, pihaknya akan terus menjalin komunikasi publik secara terbuka atau transparan, dengan menyampaikan berbagai informasi terkait masalah- masalah di sektor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jadi kita ungkapkan secara transparan kepada masyarakat, kepada publik, kepada media, apa yang sedang lakukan dan output-nya yang akan kita sampaikan apa,” ujar Ogi.
Sebelumnya, OJK melaporkan terdapat sebelas perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator, atau menurun dari semula berjumlah 13 perusahaan asuransi, dan dua perusahaan telah berhasil disehatkan dan kembali masuk ke pengawasan .
"Satu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha Life. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan,” kata Ogi
Baca juga: OJK terima 315 ribu pengajuan penyelesaian sengketa di 2022
Baca juga: OJK lakukan pengawasan khusus kepada 13 perusahaan asuransi bermasalah
Baca juga: IFG: Asuransi global belajar dari resolusi bank perantara di Indonesia
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023