Bukittinggi,- (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap dua orang pria dan satu wanita diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.
"Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda, ketiganya diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba, mereka AT (33), EP (54) dan M (39)," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri di Bukittinggi, Senin.
Ia menyebutkan dua diantara pelaku yang ditangkap merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
"Awalnya tim mengamankan saudari AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu," kata Syafri
Selanjutnya, petugas mengamankan EP (54) dan sdra M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba Nagari Kubang Putih Banuhampu Kabupaten Agam.
Polisi mendapatkan barang bukti narkoba lainnya berupa puluhan pil ekstasi di lokasi ini.
"Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku," katanya.
Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
"Aksi pemberantasan narkoba di wilayah Bukittinggi Agam terus menjadi atensi petugas, kami akan bongkar hingga ke pengedarnya tentunya," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023