"Tersangka JB asal Kotabaru dan AM warga Tanah Bumbu," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Senin.
Dia mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tersangka kerap bertransaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
Dari penggerebekan itu, polisi meringkus JB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit telepon seluler sebagai alat transaksi jual beli barang haram itu.
Sedangkan, AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu buah sendok plastik.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana.***2***
Pewarta: Imam Hanafi/sujudmariono
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023