Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan OJK sedang menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin.

OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.

Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto, dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.

Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.

“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya lagi.
Baca juga: OJK segera terbitkan aturan turunan UU P2SK
Baca juga: Komisi XI sebut UU P2SK mampu dongkrak kontribusi koperasi dalam PDB

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023