Surabaya (ANTARA News) - Gugatan massal yang akan dilayangkan wartawan Surabaya kepada Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur di Jl Gununganyar, Rungkut, Surabaya, hingga kini molor (tertunda), karena tingginya antusiasme jurnalis. "Gugatan massal terkait insiden pemukulan dua jurnalis televisi pada 24 April lalu itu, terpaksa molor dua pekan ini, karena antusiasme rekan-rekan wartawan cukup tinggi," kata salah seorang pengurus AJI Surabaya, Donny Maulana, di Surabaya, Selasa. Gugatan massal itu terkait pemukulan yang dialami Sandi Irwanto (antv) dan Andreas N Wicaksono (TPI) serta puluhan wartawan lainnya yang dihalang-halangi saat melakukan peliputan meski tidak dihalangi secara fisik. Menurut dia, dirinya belum dapat memastikan waktu untuk mendaftarkan gugatan massal ke PN Surabaya, karena jumlah wartawan yang ikut menggugat terus bertambah dari 32 orang, 40 orang, 50 orang, hingga 54 orang. "Gugatan massal yang didukung LBH Pers dan LBH Surabaya itu akan diusahakan paling lambat pada pekan ini, karena itu jumlah wartawan yang turut menggugat akan segera kami hentikan agar tidak molor terus," ucapnya. Bahkan, menurut dia, pihaknya juga akan segera menyelesaikan penyusunan materi gugatan massal dalam pekan ini. "Kalau gugatan massal dari penggugat nomer 3 dan seterusnya sudah disepakati nilai gugatan Rp5 dan permohonan maaf dari rektor UPN," ungkapnya. Permohonan maaf rektor UPN itu, diminta untuk diumumkan melalui sejumlah media massa cetak dan elektronika yang sudah disepakati. "Kami masih akan menyelesaikan nilai gugatan untuk penggugat 1 dan 2, yakni Sandi Irwanto dan Andreas Wicaksono," paparnya. Ia menambahkan, nilai gugatan untuk penggugat 1 dan 2 memang bukan Rp5, karena keduanya merupakan korban yang terluka, alat tugas seperti kamera/handycam milik mereka juga rusak, dan mereka harus membuang waktu terkait gugatan pidana di Polwiltabes Surabaya. "Karena itu, nilai gugatan rekan Sandi dan Andreas itu harus mereka tentukan sendiri. Tapi kemungkinan sudah dapat dirumuskan dalam satu-dua hari ini," tutur jurnalis radio itu. Senada dengan itu, koordinator tim advokasi dari LBH Pers, Eka Iskandar SH, menyatakan, pihaknya akan mengerahkan lima pengacara guna mendampingi puluhan jurnalis yang melakukan gugatan massal itu. Selain itu, ada lima pengacara lainnya yang siap membantu jika sewaktu-waktu diperlukan. "Kami dari tim advokasi sudah berkoordinasi dengan para wartawan selama seminggu lebih untuk menghimpun kelengkapan materi gugatan massal itu. Gugatan akan dilayangkan kepada rektor UPN, dua Satpam yang melakukan pemukulan, dan yayasan UPN," ujarnya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006