Usulan itu sah-sah saja, tapi negara harus merujuk pada aturan
Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy joinaldy menilai usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang penghapusan jabatan gubernur dan wakil gubernur sah-sah saja dalam konteks negara demokrasi.
"Usulan itu sah-sah saja. Namun usulan itu bisa dilakukan atau tidak kan ada aturan dan perundang-undangannya. Negara harus merujuk pada aturan," katanya di Padang, Minggu.
Baca juga: Pengamat: Ide hapus jabatan gubernur kontraproduktif
Dengan demikian usulan itu baru bisa dilakukan melalui proses panjang dan tidak mudah untuk mengamandemen UUD 1945.
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen UUD 1945 di antaranya usul perubahan diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
Alasan untuk amandemen juga harus jelas dan bisa diterima anggota MPR. Setelah itu keputusan perubahan harus disetujui minimal 50 persen + 1 anggota MPR.
Ia menilai peran gubernur dan wakil gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah masih sangat dibutuhkan, di antaranya untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten dan kota.
Juga untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Sebelumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang juga Wakil Ketua DPR RI mengusulkan jabatan gubernur ditiadakan sebagai bagian efisiensi birokrasi.
Baca juga: Muhaimin: PKB siap usulkan kajian peniadaan jabatan gubernur
Baca juga: Wakil Ketua DPR: Gagasan peniadaan jabatan gubernur perlu kajian
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023