Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk menghilangkan segala praktik korupsi dalam semua proses penyelenggaraan program Kementerian Agama (Kemenag).

"Saya minta kita semua berkomitmen untuk hilangkan praktik korupsi di Kemenag," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Pesan ini ditegaskan Menag saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2023 Kementerian Agama di Surabaya yang berlangsung 4-5 Februari 2023.

Menag Yaqut mengatakan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 dari 38 menjadi 34 harus menjadi perhatian bersama. Semua jajaran Kemenag harus ikut berkontribusi dalam praktik baik birokrasi, sehingga budaya korupsi semakin terkikis dan hilang.

Baca juga: Wapres sebut Pemerintah tetap berantas korupsi meski IPK turun

Ia juga mendesak pimpinan satuan kerja untuk membuat surat edaran larangan praktik koruptif di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan.

Menurutnya, upaya menghilangkan praktik korupsi harus dimulai dari hal sederhana, seperti tidak menitip absen, tidak mencontek dalam ujian bagi siswa dan mahasiswa, tidak menerima atau memberi gratifikasi, dan lainnya.

"Jangan ada fraud dalam pengadaan barang/jasa. Jangan ada praktek transaksional dalam promosi, rotasi dan mutasi jabatan," ujarnya.

Selain itu, kata Menag, seluruh jajaran Kemenag juga harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga: KPK sebut IPK turun jadi tanggung jawab bersama

"Jajaran Kemenag harus terlibat secara intensif dalam upaya menjernihkan setiap isu krusial di masyarakat, melalui penjelasan yang efektif dan edukatif, baik secara langsung maupun melalui konten publikasi di media konvensional maupun digital," kata dia.

Berkenaan dengan transformasi digital, Menag Yaqut meminta agar dilakukan percepatan implementasi. Kebijakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data harus ditingkatkan kualitas implementasinya.

"Sehingga, pelayanan prima pemerintah, khususnya Kemenag, dapat segera dirasakan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Menag: Perlu gerak bersama bangun perilaku antikorupsi
Baca juga: Menag temui Pimpinan KPK bahas upaya pencegahan korupsi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023