Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendaftarkan para tenaga pengawas Pemilu 2024 sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja saat bertugas di lapangan.

"Kami akan mendaftarkan seluruh pegawai honorer Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota hingga panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Ini juga salah satu bentuk komitmen menyukseskan Pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip, di Mataram, Jumat.

Ia menyebutkan pendaftaran tenaga pengawas yang sudah terealisasi baru sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 181 orang. Sedangkan di tingkat panwascam masih dilakukan pendataan terhadap calon-calon yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Menurut Itratip, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja sangat penting bagi tenaga pengawas karena mobilitas yang tinggi khususnya pada 2023 sebagai tahun persiapan dan tahapan Pemilu, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara pada 2024.

Baca juga: BPJamsostek digandeng Bawaslu Mataram lindungi pengawas pilkada

Baca juga: BPjamsostek-Bawaslu Sulut Lindungi 11.000 Pengawas Pilkada

Aktivitas pengawasan tentu akan cukup padat sehingga membutuhkan jaminan ketika ada hal-hal di luar keinginan bersama. Misalnya terjadi kecelakaan kerja.

"Kami ingin memastikan staf-staf kami di Bawaslu, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota ketika menjalankan tugasnya di lapangan mereka sudah merasa aman karena ada fasilitas yang secara langsung bisa mendukung ketika ada peristiwa terjadi di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan Komisioner Bawaslu dan tenaga bukan aparatur sipil negara (non ASN) di bawah Bawaslu NTB didaftarkan sebagai peserta untuk dua program, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Iuran yang dibayarkan untuk dua program tersebut sebesar Rp13.000 per bulan atau 0,24 persen dari upah untuk program JKK dan 0,30 persen dari upah untuk program JKM.

"Mereka terdaftar pada segmentasi pekerja penerima upah," katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Sony itu, hanya dengan iuran sebesar Rp13.000 per bulan, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.

Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.*

Baca juga: Fasilitasi anggota KPU dijamin BPJamsostek diupayakan Komisi IV DPR

Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023