Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Siharsari Ecip, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta proses pengajuan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap empat Peraturan Pemerintah (PP) terus dilakukan, karena sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Presiden menghargai proses itu. Beliau bilang silakan jalan terus karena ini proses yang harus terjadi. Silakan dilanjutkan," kata Ecip usai bersama anggota KPI lainnya bertemu dengan Presiden di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Dijelaskannya pada 11 Mei KPI telah mengajukan judicial review atas empat Peraturan Pemerintah No 49, 50, 51, 52 tahun 2005 ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 tahun 2002. Menkominfo Sofyan Djalil dalam kesempatan itu juga menyatakan selain melanjutkan proses judicial review, Pesiden juga meminta agar Menkominfo dan KPI mendiskusikan beberapa peraturan di bidang penyiaran yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sekarang. "PP yang digugat KPI itu muncul karena UU yang kontroversi juga. Untuk itu, Presiden meminta kami dan KPI duduk bersama menyelesaikannya," kata Sofyan. Ecip saat bertemu Presiden juga mengemukakan rencana KPI menjalin kerja sama dengan Polri dan Kejagung mengenai sanksi pidana terhadap pelanggar UU Penyiaran. "Dalam UU disebutkan bahwa jika ada pelanggaran, maka polisi bisa langsung bertindak tanpa perlu aduan, dan memberikan sanksinya. Itu yang akan kita sepakati dengan polisi dan kejaksaan," katanya. Presiden, lanjutnya, juga meminta agar tayangan-tayangan yang menunjukkan kekerasan dikurangi, karena bisa menimbulkan pengaruh yang tidak baik kepada masyarakat. "Seperti kasus kekerasan di Abepura (Jayapura, red), Presiden meminta seharusnya berita tersebut tidak digambarkan secara jelas, cukup diburamkan saja dan tidak diulang-ulang," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2006