Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan perihal pemeriksaan Kadis ESDM NTB oleh tim jaksa penyidik pidana khusus tersebut.
"Iya, tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa ZA sebagai saksi," kata Efrien.
Pemeriksaan ZA, jelas dia, berlangsung di Ruang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB mulai sekitar pukul 10.00 Wita.
Mengenai materi pemeriksaan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
Sementara, ZA yang dikonfirmasi melalui pesan instan di aplikasi WhatsApp enggan memberikan komentar perihal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Maaf dik, saya tidak bisa menjawab," tulisnya.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pejabat ESDM NTB dan Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Dua pejabat pemerintahan yang hadir dalam agenda pemeriksaan pada Rabu (1/2) itu berinisial HB dari Dinas ESDM NTB dan MN dari Kantor Perwakilan Kementerian ESDM NTB.
Kasus dugaan korupsi ini masuk tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kejati NTB nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023, pada 18 Januari 2023.
Tindak lanjut dari surat perintah tersebut, Efrien memastikan penyidik telah menyusun serangkaian agenda pemeriksaan dan upaya pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kegiatan tambang pasir besi yang diduga bermasalah ini berlangsung di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tambang itu diduga dijalankan oleh perusahaan berinisial AMG dengan modal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Perusahaan tersebut melakukan penambangan menggunakan magnetic separator atau mesin yang memanfaatkan daya tarik magnet untuk memisahkan material kandungan mineral.
Untuk pengolahan, dilakukan oleh perusahaan berinisial VUB yang juga mengantongi IUP-OP.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023