Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung memasang 100 patok pada aset pemerintah kota (pemkot) setempat pada kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
"Pemasangan patok ini dalam rangka kegiatan GEMAPATAS, selain itu juga dalam upaya pengamanan aset pemerintah," kata Kepala BPN Bandarlampung Djujuk Tri Handayani, di Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat sebenarnya wajib menjaga aset-asetnya, sehingga tidak tumpang tindih dan terjadi perebutan hak milik.
"Untuk pengamanan aset, baik pemerintah maupun masyarakat, sebaiknya memasang patok di batas tanah masing-masing," kata dia.
Dia juga menghimbau seluruh masyarakat yang memiliki aset berupa tanah yang telah dan belum bersertifikat agar segera memasang patok guna membatasi dengan kepemilikan orang lain.
"Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada keributan mengenai hak milik tanah atau aset yang bergeser," ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap agar melalui GEMAPATAS ini ke depan tidak ada lagi tanah milik pemerintah atau masyarakat yang hilang atau dicaplok oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Tentu kami menyambut baik dengan pelaksanaan GEMAPATAS ini. Apalagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut bahwa banyak mafia tanah di seluruh daerah dan harus digebuk. Mudah-mudahan di Kota Bandarlampung tidak ada," ungkapnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak satu juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023