Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden RI bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitas-nya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan Kemenkumham.

"Pemerintah sepakat melakukan simplifikasi peraturan pelaksana UU TPKS menjadi tiga PP dan empat Perpres," ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati dalam keterangan, Jakarta, Kamis.

Ratna Susianawati menjelaskan UU TPKS mengamanatkan sepuluh peraturan pelaksana yaitu lima PP dan lima Perpres.

Pada 2022 Kementerian PPPA telah melakukan asesmen awal untuk melihat dan mengkritisi mekanisme yang akan dilakukan terhadap mandat lima PP dan lima Perpres tersebut, termasuk kemungkinan dilakukannya simplifikasi atau penggabungan, tanpa mengurangi materi muatan secara substansi dan tidak berdampak pada operasionalisasi dari UU TPKS.

Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah segera buat aturan turunan UU TPKS

"Semangat ini sejalan dengan harapan Presiden RI bahwa yang terpenting dalam produk perundang-undangan bukanlah kuantitas-nya, tetapi berkualitas, berdampak, dan memastikan dalam proses pelaksanaan terimplementasi dengan baik," tutur Ratna.

Sehingga dilakukan simplifikasi peraturan pelaksana menjadi tiga PP dan empat Perpres yang terdiri dari RPP tentang Dana Bantuan Korban TPKS (Kemenkumham), RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS (Kementerian PPPA), dan RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan TPKS (Kementerian PPPA).

Kemudian Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Kementerian PPPA) serta Rancangan Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum, Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Kemenkumham).

Selanjutnya Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS (Kementerian PPPA).

Ratna Susianawati menambahkan semua proses pembahasan atas amanat UU TPKS akan dilakukan pada 2023 melalui program penyusunan.

Baca juga: KPAI dorong aturan turunan UU TPKS agar segera terbit
Baca juga: Menanti peran UU TPKS tekan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023