pemegang polis harus menyetujui secara tertulis bahwa hutang polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang komprehensif, terstruktur dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPK tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi hak mereka menjadi pinjaman subordinasi.

“Dalam RPK yang diajukan terakhir pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengenai komitmen ataupun persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi haknya menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu kami membutuhkan bukti konkret,” kata Ogi dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, Kamis.

OJK mengatakan RPK yang lebih lengkap tersebut harus bisa dipenuhi oleh Kresna Life satu bulan sejak pertemuan terakhir OJK dengan pemegang saham, direksi dan Komisaris Kresna Life, yakni pada 13 Februari 2023.

“Beberapa hal yang menjadi saran, bahwa pemegang polis harus menyetujui secara tertulis bahwa hutang polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi, dan Kresna Life wajib menyampaikan informasi lengkap kepada pemegang polis terkait dampak konversi, baik risikonya maupun hak pemegang polis yang beralih jadi pinjaman subordinasi,” katanya.

Baca juga: OJK sebut 854 pemegang polis ajukan penagihan hak ke WanaArtha Life

Baca juga: OJK: Pembentukan tim likuidasi WanaArtha Life telah sesuai ketentuan

Untuk itu, dalam seminggu ke depan, OJK akan menunggu berapa banyak pemegang polis Kresna Life yang menyetujui konversi tersebut.

OJK juga akan menghitung dampak dari konversi tersebut terhadap kondisi keuangan Kresna Life, termasuk terkait solvabilitas atau kemampuan Kresna Life memenuhi berbagai kewajibannya.

“Apabila pemegang polis bersedia mengkonversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi, tapi Kresna Life tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas, pemegang saham harus menambah modalnya,” ucapnya.

Dalam RPK terakhir yang diajukan kepada OJK, Kresna Life tidak menyebutkan terkait potensi penambahan modal.

“Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan Kresna Life, OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas,” katanya.

Baca juga: OJK catat pembiayaan di Aceh tahun 2022 sebesar Rp34,2 triliun

Baca juga: OJK perkuat organisasi, lantik pimpinan satuan kerja

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023