"Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ini merupakan momentum yang tepat untuk menegaskan bahwa pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian Perdagangan berkomitmen mewujudkan Kemendag yang berintegrasi dan bebas dari korupsi," demikian ditegaskan Mendag di kantor Kementerian Perdagangan.
Deklarasi ZI-WBK tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota pencanangan oleh Mendag Gita Wirjawan disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wakil Ketua Ombudsman, Ketua Forum Bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Forbes APIP), Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), serta para pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.
Mendag menjelaskan bahwa pencanangan ini merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Hal itu sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, terutama yang terkait dengan prioritas pembangunan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan melayani. Pencanangan ini juga terkait dengan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka menengah tahun 2012-2014.
Lebih lanjut, Mendag menyampaikan bahwa dalam rangka meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Kemendag telah melaksanakan berbagai upaya nyata melalui program Wilayah Tertib Administrasi (WTA), yaitu mewajibkan kepada setiap unit Eselon II di lingkungan Kemendag untuk melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) & Tata Laksana (Reformasi Birokrasi) sesuai dengan petunjuk Kementerian PAN dan RB, mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP), menyelenggarakan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) sesuai dengan pedoman dari KPK, dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2008 dengan bimbingan BPKP.
Beberapa capaian yang telah diraih Kemendag dengan adanya program WTA tersebut yaitu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Tahun 2010 sampai dengan 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperoleh nilai B untuk Penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Tahun 2011 dari Kementerian PAN dan RB, serta mendapatkan Peringkat I Open Government Indonesia (OGI) Tahun 2012 dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Selain itu, berdasarkan hasil pengumuman KPK tanggal 4 Oktober 2012 dari 36 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Kota yang diikuti 108 Unit Utama, Kemendag telah mendapat Peringkat 2 Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) Tahun 2012. Untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi, Kemendag juga telah membentuk sembilan kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing dipimpin oleh pejabat Eselon I.
“Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan telah diverifikasi oleh Tim Penilai Independen pada bulan September 2012,” tambah Mendag.
Menindaklanjuti pencanangan WI-ZBK dan WBBM, telah ditetapkan lima unit Eselon I untuk menjadi percontohan yaitu Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Ditjen PDN), Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen DAGLU), Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
(*)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012