Namun, militer tidak menjelaskan kapan pemilu itu dilaksanakan.
Junta juga meminta Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional untuk memperpanjang keadaan darurat hingga enam bulan berikutnya.
“Meskipun menurut Pasal 425 Konstitusi, (keadaan darurat) hanya dapat diberlakukan dua kali, situasi saat ini masih belum normal," kata Penjabat Presiden Myanmar Myint Swe dalam pertemuan yang disiarkan MRTV.
Sejak menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi pada Februari 2021, junta militer telah memberlakukan keadaan darurat selama dua tahun, termasuk dua kali perpanjangan enam bulan.
Status darurat itu seharusnya berakhir pada Januari 2023 dan menurut Konstitusi Myanmar, setelah diperpanjang dua kali, pemilu harus dilaksanakan.
Junta sebelumnya berjanji untuk menggelar pemilu pada Agustus tahun ini.
Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menyebut rencana pemilu itu "palsu" dan mengatakan tidak akan mengakuinya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Jokowi: Indonesia akan kirim jenderal ke Myanmar, bicara dengan junta
Baca juga: Dua tahun kudeta Myanmar diperingati dengan unjuk rasa senyap
Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023